Menjual Kulit dari Hewan Qurban
- Sebagai panitia qurban tidak diperbolehkan menjual apapun bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya.
- Panitia tidak boleh menjadikan bagian apapun dari hewan qurban, termasuk kulitnya untuk dijadikan upah, contohnya upah kepada jagal, atau upah kepada panitia yang membantu pelaksanaan penyembelihan kurban.
- Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan, maka hukum menjualnya bagi penerima daging kurban terbagi menjadi 3 golongan :
- Mudlohi/Shohibul Qurban/Orang yang berkurban, boleh menerima bagian dari hewan kurbannya maksimal 1/3 bagian, tidak lebih. Setelah menerima daging kurban boleh diberikan kepada orang lain atau disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak boleh dijual.
- Orang mampu/kaya boleh menerima bagian dari daging kurban, setelah daging diterima boleh diberikan kepada orang lain atau disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak boleh dijual. Hal ini disebabkan karena orang mampu/kaya hanya berhak menerima manfaatnya tetapi tidak mempunyai hak penuh atas kepemilikannya, maka dia tidak berhak untuk menjual.
- Fakir miskin yang menerima bagian dari daging kurban, boleh untuk dikonsumsi sendiri, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh juga menjualnya, karena daging kurban yang diterima adalah hak penuh kepemilikannya bagi fakir miskin.
Solusi masalah:
Jika panitia membutuhkan biaya operasional untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan pendistribusiannya, maka beban biaya ditanggung oleh mudlohi/shohibul qurban/pemilik hewan kurban, karena pada hakekatnya panitia hanyalah sebatas wakil dari pemilik hewan kurban dalam pelaksanaan penyembelihan dan pentashorufannya. Atau bisa diambilkan dari sumber lain yang tidak mengurangi bagian dari hewan kurban.
Referensi :
ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ - ( ﺝ / 1 ﺹ 533 )
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﺑﻞ ﻭﻻ ﺑﻴﻊ ﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺟﻌﻠﻪ ﺃﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻄﻮﻋﺎ ﺑﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻭ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺧﻒ ﺃﻭ ﻧﻌﻞ ﺃﻭ ﺩﻟﻮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﺆﺟﺮﻩ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻛﺎﻟﺠﻠﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺜﻤﻨﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﻋﻦ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺐ ﺣﻜﺎﻳﺔ ﻗﻮﻝ ﻏﺮﻳﺐ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻳﺼﺮﻑ ﺛﻤﻨﻪ ﻣﺼﺮﻑ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ ﻟﺸﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ - ( ﺝ 6 / ﺹ 704 )
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﺃﻣﻴﻦ ﺃﻱ ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﻳﺪﻩ ﻛﻴﺪﻩ ﻭﻷﻥ ﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﻋﻘﺪ ﺇﺭﻓﺎﻕ ﻭﻣﻌﻮﻧﺔ ﻭﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﻣﻨﺎﻑ ﻟﺬﻟﻚ ﺍ ﻩ ﺳﻢ
ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ - ( ﺝ 1 / ﺹ 350 )
ﻭﻻ ﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺇﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻌﺮﻑ ﻻﻥ ﺗﺼﺮﻓﻪ ﺑﺎﻹﺫﻥ ﻓﻼ ﻳﻤﻠﻚ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﻹﺫﻥ ﻭﺍﻹﺫﻥ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﺎﻟﻨﻄﻖ ﻭﺑﺎﻟﻌﺮﻑ
ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ : 150
ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻮﺍﻓﻘﺔ ﻣﺎ ﻋﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺯﻣﺎﻥ ﻭﻣﻜﺎﻥ ﻭﺟﻨﺲ ﺛﻤﻦ ﻭﻗﺪﺭﻩ ﻛﺎﻷﺟﻞ ﻭﺍﻟﺤﻠﻮﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﺩﻟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺮﻳﻨﺔ ﻗﻮﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﺃﻭ ﻋﺮﻑ ﺃﻫﻞ ﻧﺎﺣﻴﺘﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺷﻰﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﺰﻣﻪ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻷﺣﻮﻁ ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻋﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﺳﻮﻗﺎ ﺃﻭ ﻗﺪﺭﺍ ﺃﻭ ﻣﺴﺘﺮﻳﺎ ﻭﺩﻟﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺋﻦ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻟﻐﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﺪﻝ ﻭﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻓﻲ ﺣﻼﻓﻪ ﺟﺎﺯ ﻟﻠﻮﻛﻴﻞ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﻭﻛﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻫـ
ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺝ 1 ﺹ 387
ﻓﻼ ﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻮﻛﻴﻞ ﻓﻰ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺑﺪﺍﻧﻴﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺤﺞ ﻭﺗﻔﺮﻕ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻣﺜﻼ ﺍﻯ ﻭﻛﺪﺑﺢ ﺍﺿﺤﻴﺔ ﻭﻋﻘﻴﻘﺔ ﻭﺗﻔﺮﻗﺔ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻭﻣﻨﺬﻭﺭﺓ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺍخذ ﺷﻴﺊ ﻟﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻻ ﺍﻥ ﻋﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻗﺪﺭﺍ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻫـ