Menjual Kulit dari Hewan Qurban
Sebagai panitia qurban tidak diperbolehkan menjual apapun bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya. Panitia tidak boleh menjadikan bagian apapun dari hewan qurban, termasuk kulitnya untuk dijadikan upah, contohnya upah kepada jagal, atau upah kepada panitia yang membantu pelaksanaan penyembelihan kurban. Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan, maka hukum menjualnya bagi penerima daging kurban terbagi menjadi 3 golongan : Mudlohi/Shohibul Qurban/Orang yang berkurban , boleh menerima bagian dari hewan kurbannya maksimal 1/3 bagian, tidak lebih. Setelah menerima daging kurban boleh diberikan kepada orang lain atau disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak boleh dijual. Orang mampu/kaya boleh menerima bagian dari daging kurban, setelah daging diterima boleh diberikan kepada orang lain atau disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak boleh dijual. Hal ini disebabkan karena orang mampu/kaya hanya berhak menerima manfaatnya tetapi tidak mempunyai hak penuh atas kepemil...