Postingan

Menjual Kulit dari Hewan Qurban

Sebagai panitia qurban tidak diperbolehkan menjual apapun bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya. Panitia tidak boleh menjadikan bagian apapun dari hewan qurban, termasuk kulitnya untuk dijadikan upah, contohnya upah kepada jagal, atau upah kepada panitia yang membantu pelaksanaan penyembelihan kurban. Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan, maka hukum menjualnya bagi penerima daging kurban terbagi menjadi 3 golongan : Mudlohi/Shohibul Qurban/Orang yang berkurban , boleh menerima bagian dari hewan kurbannya maksimal 1/3 bagian, tidak lebih. Setelah menerima daging kurban boleh diberikan kepada orang lain atau disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak boleh dijual. Orang mampu/kaya boleh menerima bagian dari daging kurban, setelah daging diterima boleh diberikan kepada orang lain atau disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak boleh dijual. Hal ini disebabkan karena orang mampu/kaya hanya berhak menerima manfaatnya tetapi tidak mempunyai hak penuh atas kepemil...

Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Tidak boleh menyembelih hewan qurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kecuali si mayit pernah bernadzar atau berwasiat pada masa hidupnya untuk disembelihkan hewan kurban. Hal ini disebabkan karena ibadah qurban membutuhkan niat dari mudhohi (orang yang berkurban) sebagai rukunnya ibadah kurban. Jika berniat menyembelih hewan qurban atas nama orang yang masih hidup atau atas nama mayit (orang yang sudah meninggal dunia) karena nadzar atau wasiatnya, maka hal ini diperbolehkan dan hukum qurban tersebut adalah qurban wajib, tetapi kemudian pentashorufan daging qurban seluruhnya harus diberikan hanya kepada fakir miskin saja, tidak boleh diberikan kepada orang mampu/kaya, sehingga orang yang berkurban dengan kategori qurban wajib juga tidak boleh mengambil bagian dari daging qurbannya. Solusi masalah : Salah satu dari keluarga si mayit berniat qurban atas nama dirinya sendiri, kemudian pahala dari ibadah qurban tersebut diberikan kepada si mayit,  maka yang demikian ini s...