Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Tidak boleh menyembelih hewan qurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kecuali si mayit pernah bernadzar atau berwasiat pada masa hidupnya untuk disembelihkan hewan kurban.

Hal ini disebabkan karena ibadah qurban membutuhkan niat dari mudhohi (orang yang berkurban) sebagai rukunnya ibadah kurban.

Jika berniat menyembelih hewan qurban atas nama orang yang masih hidup atau atas nama mayit (orang yang sudah meninggal dunia) karena nadzar atau wasiatnya, maka hal ini diperbolehkan dan hukum qurban tersebut adalah qurban wajib, tetapi kemudian pentashorufan daging qurban seluruhnya harus diberikan hanya kepada fakir miskin saja, tidak boleh diberikan kepada orang mampu/kaya, sehingga orang yang berkurban dengan kategori qurban wajib juga tidak boleh mengambil bagian dari daging qurbannya.


Solusi masalah :

Salah satu dari keluarga si mayit berniat qurban atas nama dirinya sendiri, kemudian pahala dari ibadah qurban tersebut diberikan kepada si mayit,  maka yang demikian ini sampailah pahala qurban kepada si mayit.



Referensi :

 وَلَا تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak boleh juga untuk mayit (orang yang telah meninggal dunia) apabila ia tidak ber wasiat untuk diqurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321) 


 وَأَمَّا الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا نِيئًا كَمَا تَقَدَّمَ ا هـ مِنْ شَرْحَيْ م ر وحج

“Adapun qurban yang dinadzari maka harus disumbangkan seluruhnya, sebagaimana disebutkan di atas dalam penjelasan Ar-Ramli dan Ibnu Hajar.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VIII, halaman 226).


فَلَا يَجُوْزُ الْأَكْلُ مِنْهَا  يَنْبَغِي وَلَا إِطْعَامُ الْأَغْنِيَاءِ اهـ  سم قَالَ الْمُغْنِي فَإِنْ أَكَلَ أَيْ الْمُضَحِّي مِنْهَا شَيْئًا غَرَمَ بَدَلَهُ اهـ

“Tidak boleh memakannya dan tidak boleh diberikan kepada orang kaya, demikian penjelasan Ibnu Qasim. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, "Dan jika orang yang berkurban memakannya, maka dia didenda untuk menggantinya".” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz XII, halaman 280).


وَ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ الى انَّ كُلَّ مَن أَتَى بِعِبَادَةٍ سَوَاءٌ كانتْ صَدَقَةً أَم قِراءَةَ قُرْآنٍ او غَيْرَ ذٰلِك مِن انواعِ الْبِرِّلَهُ جَعْلُ ثَوَابِهَا لِغَيْرِهِ و يَصِلُ ثَوَابُهَا اليهِ

"Menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, bahwa orang yang melakukan amal ibadah, baik yang berbentuk shadaqah, bacaan ayat Al-Qur`an, maupun amal sholeh lainnya, ia boleh menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan kiriman pahala tersebut sampai kepadanya" (Shyekh Ali Maksum - Hujah Ahlussunnah Waljama'ah halaman 9)